Tiga milyar Rupiah disiapkan pemerintah Kota Gorontalo sebagai ganti rugi lahan dan bangunan yang terkena pelebaran jalan Nani Wartabone (Ex Jalan Ahmad Yani), Kota Gorontalo. Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo, Henriti, dana ini sudah diserahkan kepada Pemerintah kelurahan setempat untuk disalurkan langsung kepada warga.
Saat ini menurut Henriti, nama - nama pemilik bangunan maupun tanah telah diserahkan kepada Kelurahan. Ganti rugi ini akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak, sehingga bagi warga yang meminta pembayaran lebih, ganti ruginya tidak akan dibayarkan.
Published: Monalisa I. Ronosumitro (Goradio 97.5FM - 050310)
Berstereotip & Berprasangka yuukkk..
13 tahun yang lalu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar