Selama empat hari terhitung sejak tanggal 15 - 18 Februari 2010, Samsat Provinsi Gorontalo membebaskan denda pengurusan pajak kendaraan bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Menurut Kepala Samsat Provinsi Gorontalo, Yendy Reni Dude, hal ini sesuai keputusan Gubernur Gorontalo dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo yang ke sembilan. Pada tanggal 15 Februari kemarin, lanjut Yendy, telah tiga ratus berkas permohonan yang akan segera ditindak lanjuti oleh Samsat Provinsi Gorontalo. Untuk itu Yendy mengharapkan, kiranya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini.
(Published By: Monalisa I. Ronosumitro - GoRadio 97.5 FM 160210)
(Published By: Monalisa I. Ronosumitro - GoRadio 97.5 FM 160210)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar